Masjid At Ta'awun Green Savana Citra Raya siap menerima zakat fitrah dan zakat mal Anda. Salurkan melalui kami, insyaAllah tepat sasaran kepada 8 asnaf.
Wajib Setiap muslim, besar atau kecil, tua atau muda, merdeka atau hamba sahaya. Dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri.
Besar: 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (beras) per jiwa, atau uang senilai beras tersebut.
Waktu: Ramadhan hingga sebelum Idul Fitri.
“Barangsiapa menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat Id, maka itu hanya sedekah biasa.” (HR. Abu Daud)
Wajib Zakat atas harta yang dimiliki selama satu tahun (haul) dan mencapai nisab (batas minimal).
Nisab: Senilai 85 gram emas atau 595 gram perak. Kadar: 2,5%.
Harta yang dizakati: Emas, perak, uang, perdagangan, pertanian, peternakan, profesi, dll.
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Tidak punya harta & penghasilan, butuh bantuan.
Punya harta tapi tidak cukup kebutuhan dasar.
Pengelola zakat (panitia).
Orang yang baru masuk Islam dan perlu dikuatkan imannya.
Budak atau hamba sahaya yang ingin merdeka.
Orang yang berhutang untuk kebutuhan halal.
Pejuang di jalan Allah (termasuk dakwah, pendidikan).
Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.